Audit Internal Mutu Alma Ata (AIMA)
Pelaksanaan penjaminan mutu internal di UAA telah berjalan sejak tahun 2009 ketika masih dalam bentuk Sekolah Tinggi. Pelaksanaan penjaminan mutu berada di bawah tanggung jawab Kantor Jaminan Mutu (KJM) UAA. FKIK UAA telah menerapkan sistem penjaminan mutu yang mencakup komponen-komponen akademik (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat) dan non akademik. Sistem penjaminan mutu tersebut dilaksanakan dengan prinsip Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Audit Internal Mutu Alma Ata (AIMA) merupakan salah satu tahapan dalam PPEPP, yang telah dilaksanakan oleh FKIK UAA secara periodik setiap tahun. Adapun tujuan dilaksanakan AIMA antara lain:
- Memastikan kelengkapan dokumen sistem penjaminan mutu internal.
- Memastikan kesesuaian proses yang dilaksanakan di program studi dengan persyaratan yang terdapat didalam standar mutu.
- Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu
- Mengidentifikasi peluang perbaikan dan peningkatan sistem penjaminan mutu di program studi.
Ruang Lingkup AIMA
Lingkup AIMA di Universitas Alma Ata meliputi 28 standar, yang terdiri atas 24 standar SN-DIKTI dan 4 standar pelampauan. Standar tersebut meliputi:
- Standar Pendidikan (8 standar)
- Standar Penelitian (8 standar)
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat (8 standar)
- Standar Pelampauan (4 standar)
Tahapan Pelaksanaan AIMA
AIMA dilaksanakan sekitar bulan Juli hingga September setiap tahunnya. Adapun rangkaian kegiatan AIMA meliputi: